Internalisasi Nilai Antikorupsi: Mengikis Risiko Korupsi dan Gratifikasi di Lingkungan RSUD Saras Adyatma Kab.Bantul
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memikul beban ganda: menyelenggarakan pelayanan publik yang prima sekaligus mengelola tata kelola keuangan yang fleksibel namun tetap akuntabel. Fleksibilitas BLUD ini, jika tidak diimbangi dengan internalisasi nilai-nilai antikorupsi (seperti kejujuran, transparansi, pertanggungjawaban, dan keadilan) yang kuat, justru dapat bertransformasi menjadi celah birokrasi yang rawan terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan gratifikasi.
2. Kegiatan harian Rumah Sakit Daerah sehubungan dengan tugas, kewenangan dan tanggung jawab
Dalam operasional harian sebuah RSUD, seorang Direktur memegang kendali penuh atas kebijakan operasional, keuangan, dan sumber daya manusia. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus pucuk pimpinan manajemen, aktivitas sehari-hari seorang Direktur selalu beririsan dengan area-area yang memiliki risiko tinggi (high-risk zones) terhadap Tindak Pidana Korupsi dan gratifikasi. Pegawai yang lain juga berisiko tinggi terjadinya praktik gratifikasi dan suap, misalnya dokter, tim manajemen dan tim pengadaan.
Berikut adalah deskripsi aktivitas Rumah Sakit beserta titik rawan kerentanan hukum yang menyertainya:
A. Aktivitas Manajerial dan Pengambilan Keputusan Klinis/Operasional 1) Rapat Penentuan Daftar Obat RS (Komite Farmasi dan Terapi)Setiap periodenya, Direktur, manajemen, PPTK dan dokter penanggungjawab pasien, melakukan rapat Komite Farmasi dan Terapi untuk menentukan Formularium Rumah Sakit (daftar obat yang resmi digunakan di RSUD).
● Titik Rawan Korupsi/Gratifikasi: Aktivitas ini rawan terhadap intervensi dari perusahaan farmasi raksasa (vendor). Direktur berpotensi menerima komitmen cashback, success fee, atau pembiayaan fasilitas pribadi (simposium luar negeri, akomodasi mewah) agar merek obat tertentu masuk dalam formularium RSUD, yang melanggar Pasal 12B UU 20/2001 (Gratifikasi).
2) Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)Direktur, PPTK dan tim teknis secara rutin menandatangani berkas komitmen pengadaan, mulai dari proyek fisik gedung, pembelian Alat Kesehatan (Alkes) bernilai miliaran, hingga kontrak penyediaan jasa kebersihan/keamanan.
● Titik Rawan Korupsi/Gratifikasi: Potensi terjadinya kickback (persentase uang kembali) dari pemenang proyek. Pengondisian HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang di-mark-up agar mengakomodasi keuntungan vendor penyuap. Aktivitas ini rentan memicu pelanggaran (Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 terkait kerugian keuangan negara)
B. Aktivitas Pelayanan Publik dan Tata Kelola SDM 1) Penandatanganan SK Pengangkatan, Mutasi, dan Distribusi RemunerasiDirektur berdasarkan usulan Kepala TU dan atau kepala unit, melakukan rotasi jabatan (Kepala Instalasi, Kepala Ruangan) serta penentuan porsi insentif atau remunerasi pegawai berbasis kinerja (remunerasi BLUD).
● Titik Rawan Korupsi/Gratifikasi: Praktik jual-beli jabatan internal, atau pemberian "uang pelicin" dari staf medis/non-medis yang ingin dipindahkan ke instalasi yang basah (memiliki insentif tinggi seperti Kamar Operasi atau Jantung). Tindakan ini masuk dalam kategori suap/pemerasan dalam jabatan (Pasal 12 huruf e UU 20/2001).
2) Rekonsiliasi Klaim Jaminan Kesehatan (BPJS) dan Pihak KetigaKetua tim casemix, Kasi Pelayanan Medis, ketua Tim Fraud dan Direktur memantau dan menandatangani berkas ajuan klaim biaya pelayanan kesehatan kolektif sebelum dicairkan oleh pihak asuransi/BPJS Kesehatan.
● Titik Rawan Korupsi/Gratifikasi: Potensi membiarkan atau menyetujui praktik phantom billing (klaim fiktif atas tindakan yang tidak pernah dilakukan) atau upcoding (memanipulasi kode diagnosis agar biaya klaim lebih mahal). Tindakan ini diklasifikasikan sebagai perbuatan curang yang merugikan keuangan negara (Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 31/1999).
C. Aktivitas Hubungan Kelembagaan dan Representasi Menerima Kunjungan Tamu Dinas, Mitra Kerja, dan Medical Representative Dalam agenda harian, manajemen rumah sakit sering menerima audiensi dari mitra kerja formal, asosiasi profesi, maupun perwakilan perusahaan swasta penunjang rumah sakit (medical representative).● Titik Rawan Korupsi/Gratifikasi: Penerimaan cinderamata, bingkisan hari raya, fasilitas perjalanan, hingga jamuan makan mewah yang tidak dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Batasan antara kemitraan (hospitality) dan suap terselubung sering kali kabur dalam aktivitas harian ini
3. Action Plan dalam Mitigasi Anti Korupsi (Peta Jalan Tata Kelola Antikorupsi)
l Melakukan sosialisasi antigratifikasi termasuk pemasangan baner/poster No-Gift Policy,
l Pembentukan UPG melalui Penerbitan SK Direktur tentang UPG
l Penyusunan SOP Pelaporan Gratifikasi
l Pencantuman No-Gift Policy pada seluruh surat keluar resmi
l Belanja memakai e-Katalog
l Membuat formularium farmasi Rumah Sakit
l Membentuk tim teknis pengadaan untuk mereviuw penawaran
l Membuat referensi harga pembanding
l Melakukan negoisasi harga
l Pendampingan APH untuk projek konstruksi bernilai besar
l Pelaksanaan audit investigatif acak (sampling) oleh SPI terhadap berkas PBJ, HPS, dan kontrak e-Katalog 6 bulan terakhir.
l Mengirimkan personil SPI yang mampu untuk mengikuti sertifikasi audit investigasi agar mampu melakukan reviu berbasis risiko (risk-based audit) secara berkala.
l Reviu kesesuaian resep dengan Formularium RS.
l Penerapan aturan ruang tunggu formal bagi medical representative
4. Penutup
Action plan mitigasi antikorupsi dilaksanakan dengan target 100% terlaksana dalam satu tahun. Keberhasilan reformasi tata kelola di RSUD sangat bergantung pada keberanian manajemen untuk memutus rantai birokrasi yang koruptif dan mengubah budaya permisif terhadap gratifikasi. Dengan menerapkan sistem mitigasi di atas, fleksibilitas PPK-BLUD yang dimiliki RSUD akan berjalan seiring dengan prinsip Good Corporate Governance, demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi sepenuhnya pada keselamatan pasien.
1 Komentar
NYIUR WINARNI, S.Pd
6 Agustus 2026Untuk pelayanan rumah sakit memang harus selalu ditingkatkan untuk pelayanan rumah sakit, dalam bidang kesehatan. Harus ramah dsn mementingkan rakyat yang membutuhkan pengobatan. Harus ada pedomana turun perintah yg mengikat. Untuk dapat dilaksanakan secara serentak Dsn menyeluruh pada rumah sakit didaerah daerah.