Jaga Privasi, Amankan Diri dan Lindungi Data Pribadi
Data pribadi telah menjadi aset digital yang sangat penting di tengah pesatnya perkembangan layanan berbasis teknologi. Kita sepakat bahwa data pribadi merupakan aset digital yang sangat penting dan saat ini mayoritas platform digital mengharuskan penggunaan data pribadi dalam setiap transaksi. Negara hadir dalam rangka melindungi data-data warga negara melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. UU PDP ini memberi kepastian hukum kepada setiap warga negara sebagai subjek data atas hak privasinya dan kewajiban pihak atau entitas pengelola data pribadi warga.
Institusi pemerintah sebagai salah satu organisasi yang mengumpulkan, mengolah, dan mentransmisikan data pribadi masyarakat memiliki kewajiban untuk menerapkan tata kelola yang akuntabel guna mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan data.
Oleh karena itu, penting untuk terus membangun dan meningkatkan koordinasi serta kolaborasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran atas perlindungan data pribadi warga masyarakat. Selanjutnya, implementasinya dapat ditumbuhkembangkan pada setiap organisasi pemerintah sehingga terbangun kesadaran dan budaya perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kebocoran data tidak hanya terjadi melalui sistem digital, tetapi juga dapat berasal dari kelalaian dalam pengelolaan dokumen fisik maupun jejak informasi yang dibagikan secara sukarela.
Dalam ranah digital, basis data dijual di forum peretas, kredensial, NIK, dan data transaksi beredar. Pada ranah fisik, dokumen Kartu Keluarga dan KTP terbuang sebagai pembungkus sehingga data masih dapat terbaca utuh. Selain itu, jejak OSINT juga menjadi sumber informasi, misalnya informasi keluarga yang tersebar secara sukarela, termasuk penggunaan stiker 'Happy Family' pada kendaraan.
Contoh anatomi penipuan dengan modus kurir paket yang memanfaatkan informasi pribadi korban untuk membangun kepercayaan sebelum melakukan aksi penipuan.
Lebih lanjut, sejumlah faktor yang menjadi akar penyebab kebocoran data, di antaranya kelemahan sistem keamanan, lemahnya proteksi data, minimnya pelatihan dan kesadaran pengguna, serangan siber, ancaman dari orang dalam (insider threat), manajemen hak akses yang kurang baik, kesalahan manusia (human error), penggunaan aplikasi yang tidak aman, serta kurang optimalnya pemantauan dan deteksi dini.
Menjaga data pribadi kini bukan sekadar imbauan, melainkan hak konstitusional sekaligus tanggung jawab bersama demi keamanan digital nasional.
Mari kita jaga privasi, amankan diri dan lindungi data pribadi.