img

SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) memeberikan wawasan penting mengenai Pengelolaan Barang dan Jasa secara swakelola. Dasar hukum utama pelaksanaan swakelola berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres 16/2018) serta aturan teknis terkait dari LKPP. 
Swakelola dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah cara memperoleh barang atau jasa yang direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah, instansi pemerintah lain, organisasi kemasyarakatan (ormas), atau kelompok masyarakat.
Pengadaan secara swakelola dibagi menjadi empat tipe berdasarkan pelaksana dan pengawasannya, yaitu :
  • Tipe I: Direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran. 
  • Tipe II: Direncanakan dan diawasi oleh Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran, tetapi dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah lain.
  • Tipe III: Direncanakan dan diawasi oleh Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran, tetapi dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). 
  • Tipe IV: Direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Dalam pelaksanaannya, penyelenggara swakelola umumnya dibentuk melalui penugasan atau kontrak yang terdiri dari: 
  • Tim Persiapan: Bertugas menyusun sasaran, Rencana Kegiatan, jadwal, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Tim Pelaksana: Bertugas melaksanakan pekerjaan, mencatat kemajuan, serta menyusun laporan pelaksanaan.
  • Tim Pengawas: Bertugas mengawasi pelaksanaan administrasi, teknis, dan keuangan fisik pekerjaan
Secara umum, proses swakelola melewati tiga hingga lima tahapan utama: 
  • Perencanaan: Identifikasi kebutuhan, penetapan tipe swakelola, penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK, dan penyusunan RAB.
  • Persiapan: Review RAB, penetapan sasaran, jadwal kegiatan, serta penunjukan tim penyelenggara.
  • Pelaksanaan & Pengawasan: Pelaksanaan fisik/administrasi sesuai jadwal, penyerapan tenaga/material, serta pengawasan berkala.
  • Serah Terima: Penyerahan hasil pekerjaan dari Tim Pelaksana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Berita Acara Serah Terima (BAST)