Manajemen Talenta ASN merupakan bagian penting dalam transformasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur menuju sistem yang berbasis potensi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Melalui Manajemen Talenta, instansi pemerintah berupaya memastikan tersedianya ASN yang memiliki kompetensi dan potensi sesuai dengan kebutuhan organisasi, sekaligus menyiapkan talenta untuk mendukung keberlanjut...
Webinar SAPA ASN Seri XXXIII - Mengenal Manajemen Talenta ASN: Apa yang Perlu Kita Pahami?
Latar Belakang
Manajemen Talenta ASN merupakan bagian penting dalam transformasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur menuju sistem yang berbasis potensi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Melalui Manajemen Talenta, instansi pemerintah berupaya memastikan tersedianya ASN yang memiliki kompetensi dan potensi sesuai dengan kebutuhan organisasi, sekaligus menyiapkan talenta untuk mendukung keberlanjutan kepemimpinan dan pencapaian tujuan strategis organisasi.
Secara regulatif, Manajemen Talenta ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2025. Manajemen Talenta ASN mencakup proses akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta serta pemantauan dan evaluasi untuk memastikan pengelolaan talenta berlangsung secara efektif dan berkelanjutan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Bantul, penerapan Manajemen Talenta menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pengelolaan ASN dengan visi, misi, tujuan, dan kebutuhan organisasi. Sistem ini tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan talenta pada tingkat instansi, tetapi juga dengan bagaimana potensi, kompetensi, dan kinerja ASN dikenali, dikembangkan, dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, Manajemen Talenta menjadi salah satu instrumen untuk memastikan tersedianya ASN yang tepat untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pencapaian sasaran organisasi.
Namun, implementasi Manajemen Talenta tidak cukup hanya dipahami oleh pengelola kepegawaian. Setiap ASN perlu memiliki pemahaman dasar mengenai konsep, tujuan, proses, serta instrumen yang digunakan dalam Manajemen Talenta. Pemahaman tersebut penting agar ASN dapat melihat Manajemen Talenta secara utuh, memahami posisi dan perannya dalam sistem tersebut, serta mengenali pentingnya potensi, kompetensi, dan kinerja dalam pengembangan ASN.
Atas dasar tersebut, Webinar SAPA ASN Seri XXXIII diselenggarakan sebagai ruang pembelajaran untuk mengenalkan Manajemen Talenta ASN kepada seluruh ASN Kabupaten Bantul.
Tujuan Pelaksanaan
Peserta mampu memahami konsep dan proses penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN tingkat instansi.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor...
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026;
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul.
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Standar Kompetensi
Peserta mampu memahami konsep dan proses penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN tingkat instansi.
Kompetensi Dasar
Setelah mengikuti kegiatan Webibar SAPA ASN Seri XXXIII, peserta diharapkan mampu:
- Gambaran umum mengenai Manajemen Talenta ASN tingkat instansi;
- Menjelaskan sembilan kotak Manajemen Talenta (Talent Management Box);
- Menjelaskan kerangka Talent Pool ASN; dan
- Menjelaskan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pegawai ASN terhadap Manajemen Talenta ASN tingkat instansi.
Alur & Jadwal Pelaksanaan
Tahapan dan tenggat waktu penting selama pelaksanaan kegiatan ini.
Pendaftaran Peserta
Masa pendaftaran dan verifikasi berkas bagi calon peserta kegiatan.
Pelaksanaan Sesi Kegiatan
Penyampaian materi dan forum tanya jawab bersama narasumber.
Ujian Akhir (Post-Test)
Evaluasi pemahaman materi yang telah dipaparkan.
Evaluasi Penyelenggaraan & Penerbitan E-Sertifikat
Peserta yang menyelesaikan rangkaian kegiatan berhak mendapatkan E-Sertifikat dengan beban 2 JP.
Narasumber & Pemateri
Para pakar, praktisi, dan pembicara yang mengisi kegiatan ini.
Instruktur BKPSDM
-
FIYOGANANTO PRIMATMOJO, S.Psi.
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Media & Lampiran Pendukung
Unduh materi dan aset pendukung kegiatan seperti Virtual Background Zoom / Meeting.
Virtual Background Resmi
Gunakan background ini selama sesi virtual meeting berlangsung.
Unduh BackgroundPetunjuk Penggunaan
- Unduh file gambar Virtual Background di samping.
- Buka aplikasi Zoom / Google Meet Anda sebelum kegiatan dimulai.
- Pilih menu Settings > Virtual Background dan tambahkan gambar yang telah diunduh.
- Pastikan pencahayaan ruangan cukup agar tampilan background optimal.