Sosialisasi Luring Undangan Pendaftaran Dibuka
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Forum Pembelajaran Operasional Tahap II Tahun 2026 Bagi Koordinator Pembelajaran dan Kelompok Keahlian Bantul Corporate University

Hari & Tanggal 12 Oktober 2026
Waktu Pelaksanaan 09:00 - 12:00 WIB
Jam Pelajaran 4 JP
Lokasi / Platform Ruang Mandala Saba, Gedung Induk Lantai III, Kompleks Parasamya Kabupaten Bantul
Forum Pembelajaran Operasional Tahap II Tahun 2026 Bagi Koordinator Pembelajaran dan Kelompok Keahlian Bantul Corporate University
Pendaftaran Sedang Berlangsung

Segera daftarkan diri Anda sebelum waktu berakhir

Batas pendaftaran: Senin, 12 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Latar Belakang

Pemerintah Kabupaten Bantul telah menerapkan konsep Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) melalui entitas BANTUL CORPU sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi ASN. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur, terpadu, dan selaras dengan kebutuhan organisasi serta arah pem...

Pemerintah Kabupaten Bantul telah menerapkan konsep Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) melalui entitas BANTUL CORPU sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi ASN. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur, terpadu, dan selaras dengan kebutuhan organisasi serta arah pembangunan daerah. Melalui BANTUL CORPU, organisasi ditempatkan sebagai basis pembelajaran, sehingga seluruh perangkat daerah tidak hanya menjadi peserta, tetapi juga penggerak utama dalam proses pengembangan kompetensi ASN secara responsif terhadap dinamika lingkungan Operasional dan tuntutan perubahan yang terus berkembang. Pendekatan ini mendorong setiap perangkat daerah bertransformasi menjadi learning organization yang secara berkelanjutan mengembangkan kapasitas kelembagaan maupun individu, serta mampu beradaptasi secara cepat dan tepat terhadap perubahan kebijakan, regulasi, dan kebutuhan pelayanan publik. Dengan demikian, pengembangan kompetensi tidak lagi dipandang sebagai kegiatan pelatihan yang bersifat parsial dan insidental, melainkan menjadi bagian integral dari strategi peningkatan kinerja organisasi dan pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD.

Salah satu komponen utama dalam penyelenggaraan BANTUL CORPU adalah Forum Pembelajaran. Forum Pembelajaran merupakan mekanisme Operasional yang dirancang untuk memastikan manajemen pembelajaran terselenggara secara efektif, sistematis, dan terarah dalam kerangka tata kelola BANTUL CORPU. Forum ini diikuti oleh Dewan Pengarah Pembelajaran, Koordinator Pembelajaran, dan Kelompok Keahlian yang secara kolaboratif menjalankan fungsi diagnosis kebutuhan, desain, implementasi pelaksanaan, serta evaluasi pembelajaran sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing. Melalui forum ini, proses pengambilan keputusan terkait pengembangan kompetensi dilakukan secara partisipatif dan berbasis kebutuhan organisasi. Dalam implementasinya, Forum Pembelajaran terbagi ke dalam tiga level, yaitu level Operasional, operasional, dan teknis, yang masing-masing memiliki peran berbeda namun tetap saling terhubung satu sama lain.

Forum Pembelajaran Level Operasional memiliki peran yang sangat vital dalam menjamin arah, kesinambungan, dan keberlangsungan Corporate University di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Forum ini diikuti oleh Koordinator Pembelajaran, Koordinator Kelompok Keahlian serta anggota Kelompok Keahlian. Forum pembelajaran Level Operasional bertujuan untuk menetapkan diagnosis kebutuhan, pengembangan desain pembelajaran, penyelenggaraan, dan evaluasi pengembangan kompetensi dan strateginya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan lintas kelompok keahlian.

Tujuan Pelaksanaan

  1. Mendiseminasikan kebijakan dan implementasi BANTUL CORPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  2. Menginternalisasikan peran dan fungsi Tim BANTUL CORPU sesuai dengan Keputusan Bupati Bantul Nomor 541 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pembelajaran Terintegrasi Pemerintah Daerah.
  3. Memberikan pemahaman mengenai strategi pembelajaran pengembangan kompetensi ASN.

Dasar Hukum

 

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri...

 

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
  6. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
  7. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  8. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University).
  9. Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah.
  10. Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
  11. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul Nomor 11/KPTS/BKPSDM/II/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Standar Kompetensi

Peserta mampu memahami dan menerapkan kebijakan, peran dan fungsi Tim BANTUL CORPU, serta strategi pembelajaran pengembangan kompetensi ASN dalam penyelenggaraan Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Kompetensi Dasar

Setelah mengikuti kegiatan, peserta mampu:

  1. Menjelaskan kebijakan dan konsep dasar penyelenggaraan BANTUL CORPU sebagai Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
  2. Menjelaskan peran dan fungsi Tim BANTUL CORPU dalam penyelenggaraan Sistem Pembelajaran Terintegrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Mengidentifikasi kebutuhan pembelajaran dan pengem...

Setelah mengikuti kegiatan, peserta mampu:

  1. Menjelaskan kebijakan dan konsep dasar penyelenggaraan BANTUL CORPU sebagai Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
  2. Menjelaskan peran dan fungsi Tim BANTUL CORPU dalam penyelenggaraan Sistem Pembelajaran Terintegrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Mengidentifikasi kebutuhan pembelajaran dan pengembangan kompetensi ASN sesuai dengan kebutuhan organisasi;
  4. Menjelaskan strategi pembelajaran dalam pengembangan kompetensi ASN melalui pendekatan pembelajaran terintegrasi; dan
  5. Menerapkan strategi pembelajaran pengembangan kompetensi ASN sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan BANTUL CORPU.

Alur & Jadwal Pelaksanaan

Tahapan dan tenggat waktu penting selama pelaksanaan kegiatan ini.

Tahap 1 Sedang Dibuka
Pendaftaran Peserta

Masa pendaftaran dan verifikasi berkas bagi calon peserta kegiatan.

Mulai: 11 Oktober 2026, 08:00 WIB
Selesai: 12 Oktober 2026, 12:00 WIB
Tahap Utama Hari H Kegiatan
Pelaksanaan Sesi Kegiatan

Penyampaian materi dan forum tanya jawab bersama narasumber.

Hari/Tanggal: Senin, 12 Oktober 2026
Waktu: 09:00 - 12:00 WIB
Tempat: Ruang Mandala Saba, Gedung Induk Lantai III, Kompleks Parasamya Kabupaten Bantul
Tahap Lanjutan Post-Test Wajib
Ujian Akhir (Post-Test)

Evaluasi pemahaman materi yang telah dipaparkan.

Batas Akhir: Jumat, 16 Oktober 2026, 00:00 WIB
Tahap Akhir Penerbitan Sertifikat
Evaluasi Penyelenggaraan & Penerbitan E-Sertifikat

Peserta yang menyelesaikan rangkaian kegiatan berhak mendapatkan E-Sertifikat dengan beban 4 JP.

Narasumber & Pemateri

Para pakar, praktisi, dan pembicara yang mengisi kegiatan ini.

Penceramah 1
Instruktur BKPSDM

-

Moderator
YUDI DAHLAN

Pengadministrasi Perkantoran