Webinar Daring Umum Segera Hadir
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Webinar SAPA ASN Seri XXXIV - ASN Tangguh Bencana: Kenali Ancaman, Siapkan Aksi

Hari & Tanggal 21 Oktober 2026
Waktu Pelaksanaan 13:00 - 15:00 WIB
Jam Pelajaran 2 JP
Lokasi / Platform Daring (Online)
Webinar SAPA ASN Seri XXXIV - ASN Tangguh Bencana: Kenali Ancaman, Siapkan Aksi
Pendaftaran Segera Dibuka

Periode pendaftaran akan dibuka dalam waktu dekat

Dibuka mulai: Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Latar Belakang

Kabupaten Bantul memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang berpotensi menimbulkan berbagai bencana. Kondisi tersebut dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak sosial dan psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Bencana...

Kabupaten Bantul memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang berpotensi menimbulkan berbagai bencana. Kondisi tersebut dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak sosial dan psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025–2029, Kabupaten Bantul memiliki 11 potensi bencana, yaitu gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kekeringan, gelombang ekstrem, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan/atau lahan, wabah penyakit, likuifaksi, dan kegagalan teknologi. Potensi tersebut berkaitan dengan karakteristik wilayah Bantul, antara lain kawasan perbukitan yang memiliki kerentanan terhadap longsor, curah hujan yang dapat meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta kondisi wilayah pesisir dan tektonik yang berpotensi mengalami gempa bumi dan tsunami.

Dalam kondisi tersebut, kesiapsiagaan bencana memerlukan peran seluruh unsur pemerintahan, termasuk ASN, tidak hanya lembaga yang memiliki tugas khusus dalam penanggulangan bencana. ASN memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang perlu tetap berjalan dalam menghadapi kondisi darurat maupun pascabencana. Oleh karena itu, ASN perlu memiliki pemahaman mengenai ancaman bencana, risiko di lingkungan sekitar, serta langkah kesiapsiagaan dan respons yang dapat dilakukan.

Pemahaman tersebut perlu diterapkan dalam lingkup keluarga, masyarakat, dan instansi, sehingga ASN tidak hanya mengenali potensi bencana, tetapi juga mampu mempersiapkan tindakan yang tepat sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi.

Atas dasar tersebut, Webinar SAPA ASN Seri XXXIV diselenggarakan sebagai ruang pembelajaran bagi ASN Kabupaten Bantul untuk mengenali ancaman bencana prioritas di wilayah Kabupaten Bantul serta memahami langkah kesiapsiagaan dan aksi yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga, masyarakat, dan instansi.

Tujuan Pelaksanaan

Peserta mampu mengenali dan memahami ancaman bencana di Kabupaten Bantul, memahami peran ASN dalam penanggulangan bencana, serta menerapkan langkah-langkah kesiapsiagaan di lingkungan keluarga, masyarakat, dan instansi

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017...
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  5. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
  9. Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul;
  10. Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025–2029;
  11. Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara;
  12. Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Standar Kompetensi

Peserta mampu mengenali dan memahami ancaman bencana di Kabupaten Bantul, memahami peran ASN dalam penanggulangan bencana, serta menerapkan langkah-langkah kesiapsiagaan di lingkungan keluarga, masyarakat, dan instansi

Kompetensi Dasar

Setelah mengikuti kegiatan Webinar SAPA ASN Seri XXXIV, peserta diharapkan mampu:

1.     Mengidentifikasi jenis dan karakteristik bencana yang berpotensi terjadi di Kabupaten Bantul.

2.     Menjelaskan risiko dan dampak bencana terhadap masyarakat, pemerintahan, dan pelayanan publik.

Setelah mengikuti kegiatan Webinar SAPA ASN Seri XXXIV, peserta diharapkan mampu:

1.     Mengidentifikasi jenis dan karakteristik bencana yang berpotensi terjadi di Kabupaten Bantul.

2.     Menjelaskan risiko dan dampak bencana terhadap masyarakat, pemerintahan, dan pelayanan publik.

3.     Menjelaskan peran ASN dalam penanggulangan bencana sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

4.     Menyusun langkah-langkah kesiapsiagaan yang dapat dilakukan sebelum, saat, dan setelah terjadi bencana di lingkungan keluarga, masyarakat, dan instansi.

Alur & Jadwal Pelaksanaan

Tahapan dan tenggat waktu penting selama pelaksanaan kegiatan ini.

Tahap 1 Akan Datang
Pendaftaran Peserta

Masa pendaftaran dan verifikasi berkas bagi calon peserta kegiatan.

Mulai: 14 Oktober 2026, 12:00 WIB
Selesai: 21 Oktober 2026, 15:00 WIB
Tahap Utama Hari H Kegiatan
Pelaksanaan Sesi Kegiatan

Penyampaian materi dan forum tanya jawab bersama narasumber.

Hari/Tanggal: Rabu, 21 Oktober 2026
Waktu: 13:00 - 15:00 WIB
Tempat: Daring (Online)
Tahap Lanjutan Post-Test Wajib
Ujian Akhir (Post-Test)

Evaluasi pemahaman materi yang telah dipaparkan.

Batas Akhir: Sabtu, 24 Oktober 2026, 00:00 WIB
Tahap Akhir Penerbitan Sertifikat
Evaluasi Penyelenggaraan & Penerbitan E-Sertifikat

Peserta yang menyelesaikan rangkaian kegiatan berhak mendapatkan E-Sertifikat dengan beban 2 JP.

Narasumber & Pemateri

Para pakar, praktisi, dan pembicara yang mengisi kegiatan ini.

Penceramah 1
Instruktur BKPSDM

-

Moderator
NINDIRA REINATA SYAHPUTRI, S.Stat.

Analis Kebencanaan Ahli Pertama

Media & Lampiran Pendukung

Unduh materi dan aset pendukung kegiatan seperti Virtual Background Zoom / Meeting.

Virtual Background
Virtual Background Resmi

Gunakan background ini selama sesi virtual meeting berlangsung.

Unduh Background
Petunjuk Penggunaan
  • Unduh file gambar Virtual Background di samping.
  • Buka aplikasi Zoom / Google Meet Anda sebelum kegiatan dimulai.
  • Pilih menu Settings > Virtual Background dan tambahkan gambar yang telah diunduh.
  • Pastikan pencahayaan ruangan cukup agar tampilan background optimal.