Kabupaten Bantul memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang berpotensi menimbulkan berbagai bencana. Kondisi tersebut dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak sosial dan psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025–2029, Kabupaten Bantul memiliki 11 potensi bencana, yaitu gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kekeringan, gelombang ekstrem, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan/atau lahan, wabah penyakit, likuifaksi, dan kegagalan teknologi. Potensi tersebut berkaitan dengan karakteristik wilayah Bantul, antara lain kawasan perbukitan yang memiliki kerentanan terhadap longsor, curah hujan yang dapat meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta kondisi wilayah pesisir dan tektonik yang berpotensi mengalami gempa bumi dan tsunami.
Dalam kondisi tersebut, kesiapsiagaan bencana memerlukan peran seluruh unsur pemerintahan, termasuk ASN, tidak hanya lembaga yang memiliki tugas khusus dalam penanggulangan bencana. ASN memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang perlu tetap berjalan dalam menghadapi kondisi darurat maupun pascabencana. Oleh karena itu, ASN perlu memiliki pemahaman mengenai ancaman bencana, risiko di lingkungan sekitar, serta langkah kesiapsiagaan dan respons yang dapat dilakukan.
Pemahaman tersebut perlu diterapkan dalam lingkup keluarga, masyarakat, dan instansi, sehingga ASN tidak hanya mengenali potensi bencana, tetapi juga mampu mempersiapkan tindakan yang tepat sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi.
Atas dasar tersebut, Webinar SAPA ASN Seri XXXIV diselenggarakan sebagai ruang pembelajaran bagi ASN Kabupaten Bantul untuk mengenali ancaman bencana prioritas di wilayah Kabupaten Bantul serta memahami langkah kesiapsiagaan dan aksi yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga, masyarakat, dan instansi.